Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini terbuka sebagai bentuk protes terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi dan Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga menjadi pengajar di FK dipindahkan– menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Aksi ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas dokter spesialis dan pelayanan kesehatan dapat menurun– berdampak langsung pada keselamatan pasien.

Pendapat Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh ada intervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menarik desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis dari akademisi …”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes lewat PP 28/2024 akan mempengaruhi kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master besar Unhas & USU : Prosedur pengambilalihan kolegium dinilai kurang transparan– berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik dan ilmiah.

Tanggapan Kementerian Kesehatan

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penguatan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting Bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Peran Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus terus berperan dalam penentuan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– tidak boleh dimonopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Ditransfer ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Pentingnya menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap terjaga
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyatakan ini sebagai intervensi